Senin, 16 Juli 2018

MENGEJUTKAN !!!!!!! Inilah Yang Akan Terjadi Pada Perempuan Yang Menelan Sp3rm4 Suami Jika Sedang Ber-h*bungn Suami Istri...

Loading...

Loading...
Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. 


Sedang k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n). 

Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum *r4l s3**k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya

lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”

Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Sumber : http://www.sebarkandanbagikan.com/

Loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar